PPh 21 DTP Kini Berlaku untuk Karyawan Pariwisata dan Perhotelan

foto/istimewa

sekilas.co -Pemerintah resmi memperluas insentif pajak penghasilan (PPh 21) ditanggung pemerintah (DTP) bagi karyawan di sektor pariwisata, termasuk perhotelan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan berlaku efektif sejak 28 Oktober 2025.

PPh 21 DTP merupakan insentif pajak yang diberikan pemerintah kepada pekerja di sektor tertentu, sebagai bagian dari stimulus ekonomi dan upaya menjaga daya beli masyarakat.

Baca juga:

“Pembayaran tunai Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dihitung sebagai penghasilan yang dikenakan pajak,” demikian bunyi Pasal 5 ayat 2 PMK tersebut, dikutip Minggu, 2 November 2025.

Sebelumnya, insentif ini hanya diberikan bagi karyawan di empat sektor industri, yakni alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Berdasarkan PMK Nomor 72, kini ada tambahan sektor industri, yaitu pariwisata.

Dalam aturan baru ini, terdapat 77 klasifikasi lapangan usaha sektor pariwisata yang berhak menerima PPh 21 DTP bagi karyawan. Beberapa contohnya meliputi hotel bintang, hotel melati, vila, restoran, bar, kafe, agen perjalanan wisata, fasilitas stadion, gelanggang, karaoke, diskotek, rumah pijat, dan spa.

Untuk kegiatan usaha alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit, insentif PPh 21 DTP diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025. Sementara itu, bagi karyawan sektor pariwisata, insentif berlaku untuk masa pajak Oktober hingga Desember 2025.

Perluasan insentif ini telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Kepresidenan, pada Senin, 15 September 2025. “Yang kedua mungkin terkait dengan perluasan PPh 21 ditanggung pemerintah, yang sebelumnya sudah diberlakukan untuk sektor padat karya, kini dilanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe,” ujar Airlangga.

Target penerima insentif ini mencapai 552 ribu pekerja, di mana pemerintah menanggung 100 persen PPh 21 untuk sisa tahun pajak 2025 atau selama tiga bulan. Total anggaran yang dialokasikan diperkirakan sebesar Rp 120 miliar, menurut Airlangga.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran memperkirakan dampak stimulus ini bakal kurang efektif. Pasalnya, industri perhotelan saat ini terdampak oleh menurunnya daya beli masyarakat serta pemangkasan anggaran pemerintah, sehingga banyak usaha melakukan efisiensi.

Tenaga kerja harian atau daily worker banyak yang tidak terserap. Selain itu, jam kerja banyak karyawan dikurangi, misalnya dari sebulan menjadi dua minggu. “Otomatis, jika stimulus (PPh 21) ini ada, dampaknya tidak terlalu efektif bagi tenaga kerja, karena upah mereka mungkin tidak sampai setara upah sebulan,” jelas Maulana.

Artikel Terkait