Sekilas.co – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri mengungkap motif awal pelaku dalam kasus dugaan penyiksaan anak berinisial AMK (9) yang ditemukan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu SNK (42), ibu kandung AMK, dan EF alias YA (40), pasangan SNK.
“Dari keterangan awal, pelaku menyebut faktor beban dan perilaku anak yang dianggap nakal,” ujar Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, di Jakarta, Senin.
Meski demikian, Nurul menegaskan pihaknya masih mendalami keterangan tersebut bersama psikolog forensik.
“Namun kami tegaskan, apapun alasannya, tidak ada satu pun yang dapat membenarkan kekerasan terhadap anak,” tambahnya.
Nurul juga mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan, tersangka EF alias YA dan SNK telah mengakui perbuatan mereka terhadap AMK.
“Kedua orang tua, yang kini ditetapkan sebagai tersangka, mengakui adanya tindak kekerasan dan penelantaran terhadap anak korban AMK,” ujarnya.
Pengungkapan kedua tersangka berawal dari pengakuan korban AMK dalam proses pemeriksaan yang didampingi pekerja sosial.
Nurul menjelaskan bahwa AMK bercerita kerap disiksa oleh EF alias YA, yang dipanggilnya “Ayah Juna”.
“Pelaku disebut sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin, dan membakar wajah korban di sawah, memukul dengan kayu hingga tulang patah, membacok dengan golok, serta menyiram tubuh korban dengan air panas,” katanya.
“Dalam kesaksiannya, korban dengan lirih berkata, ‘Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang’,” imbuhnya.
AMK juga mengungkapkan bahwa SNK, ibu kandungnya, mengetahui penyiksaan tersebut dan bahkan menyetujui meninggalkan korban di Jakarta.
Kedua tersangka dijerat Pasal 76B juncto 77B dan Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
Kasus ini mencuat saat AMK ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada 11 Juni 2025 di depan sebuah kios di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Saat ditemukan, korban terbaring lemah di atas kardus dengan tubuh penuh luka dan tanda-tanda malnutrisi. Wajahnya mengalami luka bakar, tangannya patah, dan tubuhnya dipenuhi memar.





