sekilas.co – Grab Indonesia memberikan tanggapan terkait langkah pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ojek online (ojol), khususnya mengenai kesejahteraan mitra pengemudi.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menyampaikan bahwa Grab mengapresiasi inisiatif pemerintah dalam menyiapkan Perpres yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan pengemudi ojol sebagai bagian penting dari ekonomi digital nasional.
“Kami menghormati proses penyusunan regulasi yang tengah berlangsung dan percaya bahwa kebijakan yang seimbang akan memperkuat ekosistem transportasi digital yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Tirza dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, Selasa.
Tirza menegaskan bahwa Grab berkomitmen untuk terus mendukung mitra pengemudi melalui model kemitraan yang dinilai memberikan fleksibilitas sekaligus peluang ekonomi bagi masyarakat.
Melalui model ini, mitra dapat mengatur waktu kerja sesuai kebutuhan, serta memperoleh akses terhadap perlindungan sosial dan manfaat kesejahteraan jangka panjang.
“Grab akan terus memastikan para mitra tetap memiliki pilihan dan kendali dalam menjalankan aktivitasnya, sejalan dengan upaya bersama membangun ekonomi digital yang adil dan berkelanjutan,” ujar Tirza.
Perusahaan juga menekankan bahwa pembahasan mengenai status hubungan kerja atau hak-hak karyawan perlu dikaji secara saksama. Tirza menambahkan, jika mitra diklasifikasikan sebagai pekerja tetap atau diberikan hak seperti karyawan, fleksibilitas yang menjadi nilai utama kemitraan selama ini berpotensi hilang.
Pada akhirnya, hal tersebut bisa mengurangi kesempatan masyarakat untuk mendapatkan sumber pendapatan tambahan yang fleksibel sesuai kebutuhan mereka.
Tirza mencontohkan pengalaman di sejumlah negara yang melakukan perubahan status mitra pengemudi. Di Spanyol, platform seperti Glovo hanya mampu mempertahankan sekitar 17 persen dari mitra sebelumnya, sementara Deliveroo keluar dari pasar dan Uber melakukan pengurangan mitra.
Di Swiss, Uber Eats hanya bisa mempertahankan 33 persen pengemudi setelah klasifikasi ulang status kerja sebagai karyawan. Sementara di Inggris, kebijakan serupa mengurangi jumlah pengemudi Uber hingga 85.000 orang.
Tirza menegaskan, pengalaman di berbagai negara tersebut menunjukkan bahwa perubahan status kemitraan secara menyeluruh, atau memberikan hak seperti karyawan tetap kepada mitra, dapat berdampak signifikan pada kemampuan perusahaan dalam menyerap mitra.
“Jika diterapkan, jumlah mitra aktif yang dapat diserap perusahaan hanya sekitar 10–20 persen dari total mitra aktif saat ini,” kata Tirza.
Menurutnya, perubahan status karyawan tidak hanya berpotensi menurunkan jumlah mitra aktif, tetapi juga dapat meningkatkan angka pengangguran serta membatasi akses masyarakat terhadap sumber pendapatan yang fleksibel.
Dampak serupa juga akan dirasakan oleh jutaan mitra UMKM di Indonesia. Penurunan jumlah pengemudi dan pesanan dapat menurunkan permintaan layanan pengantaran makanan, barang, dan logistik, sehingga berpotensi menekan omzet pelaku usaha kuliner dan ritel lokal.
Dalam jangka panjang, hal ini bisa menghambat pertumbuhan serta transformasi digital dalam pemberdayaan UMKM.
Oleh karena itu, Tirza menekankan pentingnya pendekatan yang disesuaikan dengan konteks dan karakteristik pasar Indonesia untuk menjaga keseimbangan dan keberlanjutan ekosistem transportasi online.
“Kami berharap rancangan Perpres ini dapat disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan, keberlanjutan, dan fleksibilitas yang telah menjadi ciri khas sektor ini,” ujarnya.
Perusahaan berharap proses penyusunan Perpres kesejahteraan ojol dapat dilakukan secara inklusif dan berbasis dialog, melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, pelaku industri, akademisi, serta komunitas mitra pengemudi aktif.
Dengan pendekatan ini, kebijakan yang dihasilkan diharapkan benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
“Grab Indonesia tetap berkomitmen untuk berkolaborasi dengan pemerintah dalam memperkuat kesejahteraan mitra pengemudi dan jutaan mitra UMKM, serta memastikan manfaat ekonomi digital dapat dirasakan luas oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Tirza.
Diketahui, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan Perpres yang mengatur sektor ojek online (ojol), khususnya mengenai perlindungan mitra pengemudi.
“Iya, terutama juga perlindungan untuk teman-teman ojol,” kata Prasetyo.
Ia menjelaskan bahwa draf peraturan telah diterima oleh pihaknya dan masih memerlukan proses komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Pembahasan aturan ini telah mencapai tahap akhir, hanya menyisakan beberapa hal teknis yang perlu disepakati bersama perusahaan aplikator.
Pemerintah menargetkan aturan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat, bahkan berpotensi rampung sebelum akhir tahun ini.
“Mungkin, sangat mungkin (rampung tahun ini). Sudah ada, tinggal beberapa poin yang masih harus dicari titik temunya. Tapi secara umum, hampir semuanya sudah siap,” kata Prasetyo.





