ESDM Cabut Penangguhan 4 IUP Setelah Bayar Jaminan Reklamasi

foto/istimewa

sekilas.co – MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa dari 190 izin usaha pertambangan (IUP) yang sempat ditangguhkan, baru empat perusahaan yang telah memenuhi kewajiban menyetor jaminan reklamasi.

“Saat ini ada empat perusahaan yang IUP-nya sudah kami buka kembali dari 44 yang mengajukan permohonan pembatalan penangguhan,” ujar Bahlil usai membuka acara Minerba Convex 2025 di JCC Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2025.

Baca juga:

Bahlil menegaskan bahwa kebijakan penangguhan izin tidak bertujuan mempersulit pelaku usaha. Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola pertambangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

“Kami ingin perusahaan tambang mematuhi aturan dan melaksanakan kewajiban reklamasi agar tidak merusak lingkungan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menjatuhkan sanksi penangguhan terhadap 190 IUP mineral dan batu bara karena perusahaan tidak menunaikan kewajiban menyetor dana jaminan reklamasi dan pascatambang. Sanksi ini tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang diterbitkan pada 18 September 2025.

Keputusan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang serta Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik. Dalam aturan tersebut, setiap pemegang IUP maupun IUPK wajib menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang.

Apabila kewajiban tersebut diabaikan, pemerintah berhak memberikan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengatakan bahwa penangguhan izin tidak hanya terkait masalah dana reklamasi, tetapi juga pelanggaran terhadap rencana kerja perusahaan.

“Beberapa perusahaan diketahui melanggar Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), misalnya berproduksi melebihi kapasitas yang disetujui,” ujar Yuliot di sela Green Energy Summit 2025 di Jakarta, Selasa, 23 September 2025.

Artikel Terkait