sekilas.co – Dua anggota polisi Polres Pekalongan, Jawa Tengah, dikenai sanksi penempatan khusus (patsus) mulai Jumat, 24 Oktober 2025, terkait dugaan penipuan bernilai miliaran rupiah. Kedua polisi tersebut adalah Bripka AUK dari Polsek Doro dan Aipda F dari Polsek Paninggaran.
Mereka, bersama dua warga sipil, diduga menipu seorang warga bernama Dwi Purwanto sebesar Rp 2,6 miliar dengan janji meloloskan anaknya masuk Akademi Kepolisian (Akpol). “Kedua oknum anggota Polri ini mulai dipatsus hari ini selama 30 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, saat dihubungi Jumat. Selain dua polisi itu, penyidik juga memeriksa seorang warga sipil yang mengaku sebagai adik Kapolri. “Warga sipil sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman,” ujar Artanto.
Sebelumnya, Dwi Purwanto melaporkan dugaan penipuan berkedok seleksi penerimaan calon taruna Akpol Semarang ke Polda Jawa Tengah, dengan total kerugian Rp 2,65 miliar. Ia menyebut ada empat terlapor dalam kasus ini, dua di antaranya anggota polisi. “Dua anggota polisi berinisial F dan AUK, dua lainnya warga sipil,” katanya, Rabu, 22 Oktober 2025, dikutip dari Antara.
Kasus ini bermula pada Desember 2024, ketika F menawarkan bantuan untuk meloloskan anak Dwi dalam seleksi Akpol. Terlapor mensyaratkan uang Rp 3,5 miliar agar proses tersebut lancar. Dwi kemudian menyerahkan uang muka Rp 500 juta secara tunai kepada F dan AUK, serta dipertemukan dengan seseorang bernama Agung yang disebut sebagai adik Kapolri.
Melalui beberapa kali transaksi, total uang yang telah diserahkan mencapai Rp 2,65 miliar. Namun, anak Dwi justru gagal pada tahap pemeriksaan kesehatan pertama.
Merasa dirugikan, Dwi meminta agar uang yang telah disetor dikembalikan. “Mereka saling lempar tanggung jawab. Sampai sekarang uang belum dikembalikan,” ujarnya. Karena itu, Dwi melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah dengan harapan uangnya dapat dikembalikan.
Dua Polisi Pekalongan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Masuk Akpol Rp 2,6 Miliar
sekilas.co – Dua anggota polisi Polres Pekalongan, Jawa Tengah, dikenai sanksi penempatan khusus (patsus) mulai Jumat, 24 Oktober 2025, terkait dugaan penipuan bernilai miliaran rupiah. Kedua polisi tersebut adalah Bripka AUK dari Polsek Doro dan Aipda F dari Polsek Paninggaran.





