Sumbar Dapat Pasokan 310.800 Liter BBM untuk Penanganan Bencana

foto/istimewa

sekilas.co – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memperoleh tambahan pasokan khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebanyak 310.800 liter untuk mendukung operasional penanganan bencana.

“Alhamdulillah, permohonan penambahan kuota solar Sumbar kembali dikabulkan oleh BPH Migas. Dengan tambahan ini, kami berharap kegiatan penanganan bencana di Sumbar bisa dilakukan lebih maksimal,” ujar Gubernur Sumbar Mahyeldi di Padang, Rabu.

Baca juga:

Mahyeldi menjelaskan bahwa penambahan kuota tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan memperpanjang masa tanggap darurat bencana hingga 22 Desember 2025.

Pada masa tanggap darurat yang pertama, Sumbar sebelumnya sudah menerima jatah khusus sebanyak 191.520 liter.

Dengan demikian, total BBM solar alokasi khusus untuk penanganan bencana yang diterima daerah itu telah mencapai 502.320 liter. Tambahan tersebut memastikan kebutuhan solar bagi alat-alat berat terpenuhi dalam pengerjaan berbagai lokasi terdampak bencana.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar, Helmi Heriyanto, menegaskan bahwa BBM khusus ini hanya diperuntukkan bagi pengoperasian alat berat serta kendaraan yang digunakan dalam penanganan bencana hidrometeorologi di daerah terdampak.

“Dinas ESDM akan tetap melakukan pengawasan secara ketat agar penggunaan tepat sasaran dan tidak terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.

Helmi memaparkan bahwa terdapat beberapa prosedur dalam pendistribusian BBM tersebut. Pengambilan solar wajib dilengkapi surat rekomendasi yang dikeluarkan BPBD, Komandan Posko TNI/Polri, atau Basarnas.

Setiap alat berat hanya boleh mengambil maksimal 180 liter per hari sesuai Surat Gubernur Sumbar No. 671/826/EKTL/DESDM-2025. Untuk kendaraan operasional, pengambilan dilakukan sesuai kebutuhan dan berpedoman pada Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 500/48/Perek-KE/2022 tentang pengendalian distribusi solar subsidi.

Selanjutnya, pengawasan pemakaian menjadi tanggung jawab pihak pemberi rekomendasi di setiap posko, yang wajib melaporkan jika terjadi penyimpangan. Penyaluran BBM solar dilakukan melalui 16 SPBU Siaga Bencana yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Sumbar.

Artikel Terkait