sekilas.co – Aktor Ammar Zoni didakwa sebagai pemasok narkoba di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 Oktober 2025.
Dalam perkara ini, Ammar Zoni tercatat sebagai terdakwa VI. Terdakwa lainnya antara lain Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.
Jaksa menyatakan bahwa Ammar Zoni menerima sabu dari seseorang bernama Andre, kemudian menjual dan mengedarkannya di dalam rutan. “Terdakwa VI mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari saudara Andre (buron) sebanyak 100 gram,” ujar jaksa dalam persidangan.
Jaksa menjelaskan bahwa Ammar Zoni kemudian membagikan sabu tersebut kepada Rivaldi sebanyak 50 gram. Transaksi pertama berlangsung pada 31 Desember 2024 di Blok 1 Rutan Salemba dan berlanjut pada 3 Januari 2025. Kedua terdakwa berkomunikasi menggunakan aplikasi Zangi di ponsel.
Peredaran narkoba itu akhirnya terendus oleh petugas rutan, yang berujung pada penggeledahan kamar tahanan. Barang bukti yang ditemukan di kamar Ammar Zoni antara lain satu bungkus plastik, klip kecil berisi kristal putih seberat 0,741 gram, serta satu tas plastik berisi satu bungkus klip dengan 22 linting daun kering seberat 4,23 gram. “Selain itu, ditemukan juga satu bungkus plastik klip berisi 42 linting daun kering masing-masing seberat 10,694 gram di atas pintu ventilasi kamar terdakwa Ammar Zoni,” ujar jaksa.
Para terdakwa diancam pidana karena melanggar Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, Ammar Zoni berada di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ia dipindahkan bersama lima warga binaan lainnya yang juga didakwa mengedarkan narkotika di Rutan Salemba.





